Kamis, 05 April 2012

nggaran Rumah Tangga PKB




 Anggaran Rumah Tangga PKB
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Makna Lambang
(1) Arti Gambar adalah sebagai berikut:
a. Bumi dan peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;
b. Sembilan bintang bermakna idealisme partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kejujuran, kerakyatan, persamaan, kesederhanaan, keseimbangan, dan persaudaraan.
c. Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana perjuangan aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan bangsa yang demokratis;
d. Bingkai segi empat dengan garis ganda yang sejajar bermakna garis perjua ngan Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.

(2) Arti warna adalah sebagai berikut :
a. Putih, bermakna kesucian, ketulusan dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan partai;
b. Hijau, bermakna kemakmuran lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi tujuan perjuangan
c. Kuning, bermakna kebangkitan Bangsa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia;

Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam Peraturan Partai.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota langsung adalah setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara syah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;
(2) Anggota tak langsung adalah warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan partai;
(3) Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai.

Pasal 4
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
b. Dapat membaca dan menulis;
c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan platform Partai.

Pasal 5
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Dewan Pengurus Ranting setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, platform Partai, dan membayar uang pangkal;
b. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
(1) Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Cabang keatas;
(2) Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
(3) Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;
b. Setia dan tunduk kepada disiplin Partai;
c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;
e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai ;
f. Membayar uang iuran anggota;

Pasal 8
Hak-hak Anggota
Setiap anggota partai berhak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
b. Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan Partai;
c. Memperoleh bimbingan, pelatihan, dan pendidikan politik dari Partai;
d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;
e. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
f. Memilih dan dipilih;
g. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 9
Disiplin Partai
(1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
(2) Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;
(3) Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 10
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
a. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.

Pasal 11
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1) Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Partai;
(2) Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari;
(3) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
(4) Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada Partai, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya;
(5) Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagi anggota;
(6) Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam Partai, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pengurus Partai yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno;
(7) Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Dewan Pengurus Partai yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dapat mengambil putusan atas permintaan itu.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 12
Dewan Pengurus Pusat
(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;
(2) DPP memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
c. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPP berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
b. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Muktamar.

Pasal 13
Dewan Pengurus Wilayah
(1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi;
(2) DPW memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC) serta pembekuan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang bersangkutan;
d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPW berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai.
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah;

Pasal 14
Dewan Pengurus Cabang
(1) Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota;
(2) DPC memiliki wewenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Partai;
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC).
d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPC berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ kota serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.

Pasal 15
Dewan Pengurus Anak Cabang
(1) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah pimpinan partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan;
(2) DPAC memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Tingkat Kecamatan serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) serta pembekuan Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
(3) DPAC berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC);
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang;

Pasal 16
Dewan Pengurus Ranting
(1) Dewan Pengurus Ranting (DPRt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan;
(2) DPRt memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) melalui Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
c. Menerima pendaftaran calon anggota partai disampaikan pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
(3) DPRt berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting;

Pasal 17
Dewan Pengurus Anak Ranting
(1) Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman;
(2) DPARt memiliki wewenang:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, propinsi, Kabupaten/kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, dan Tingkat Dusun/lingkungan/kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
b. Menetapkan dan memberhentikan komisaris/ koordinator lapangan partai pada tingkat dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman berdasarkan Rapat Pleno;
(3) DPARt berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Ting kat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/ Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, Tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarh Anak Ranting.

Pasal 18
Struktur Organisasi Kepengurusan Partai mengikuti struktur administratif pemerintahan.

Pasal 19
Ketentuan mengenai Dewan Pengurus Cabang (DPC) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ART ini berlaku juga untuk perwakilan partai di luar negeri.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 20
(1) Dewan Syura adalah dewan pimpinan kolektif yang terdiri dari para ulama dan para ahli serta mencerminkan representasi daerah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi di setiap tingkatan.
(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dewan Syura Dewan Pengurus Cabang (DPC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dewan Syura Dewan Pengurus Ranting (DPRt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(7) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(8) Susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota.
(9) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
b. Membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.
(10) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.
(11) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama Partai yang dilaksanakan dan dijalankan oleh Dewan Tanfidz berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan Partai.
(12) Tata cara pengambilan keputusan Dewan Syura adalah sebagai berikut:
a. Putusan Dewan Syura diambil dalam Rapat Dewan Syura yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) anggota Dewan Syura;
b. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat;
c. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) peserta rapat;
d. Putusan Dewan Syura ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Syura.
(13) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Syura diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan quota 30%.

Pasal 21
(1) Dewan Tanfidz adalah Dewan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai di setiap tingkatan;
(2) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun
(3) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan lima tahun.
(4) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang untuk masa jabatan lima tahun.
(5) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan lima tahun.
(6) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting untuk masa jabatan lima tahun.
(7) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Ranting untuk masa jabatan lima tahun.
(8) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
(9) Dewan Tanfidz mulai dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.
(10) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.
b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
d. Bersama Dewan Syuro Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
(11) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.
b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura.
c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
d. Bersama Dewan Syuro menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
(12) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki wewenang :
a. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.
c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(13) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang :
a Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang merujuk kepada Dewan Syura.
b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.
ART PKB 45
c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai di tingkatannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(14) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Tanfidz diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi quota 30%.

BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 22
(1) Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai terjadi karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan.
(2) Pemberhentian Sementara Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai.
(3) Pemberhentian secara tetap atau permanen Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa sesuai tingkatannya.
(4) Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 23
(1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus
(2) Pengisian lowongan antar waktu Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa atau forum permusyawaratan tertinggi khusus sesuai tingkatannya.
(3) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.

BAB VI
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 24
(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
(2) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC);
(3) Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat membekukan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Cabang DPC dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt) ;
(4) Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan Pengurus Partai kepada Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya sebagaimana dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
(5) Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai;
(6) Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki pelanggarannya;
(7) Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara;
(8) Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru;
(9) Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.

Pasal 25
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB VII
KELENGKAPAN DAN PERANGKAT PARTAI
Pasal 26
Departemen – Departemen
(1) Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat (DPP);
(2) Departemen-departemen dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Pasal 27
Biro – Biro
(1) Biro adalah kelengkapan partai di Daerah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
(2) Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

Pasal 28
Divisi – Divisi
(1) Divisi-divisi adalah kelengkapan partai di Daerah Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Cabang (DPC);
(2) Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Pasal 29
Seksi-seksi
(1) Seksi adalah kelengkapan partai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
(2) Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt).

Pasal 30
Lembaga-lembaga
(1) Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang agama, politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan;
(2) Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;
(3) Lembaga memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai ke tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC) disesuaikan dengan potensi Dewan Pengurus Partai masing-masing tingkatan;
(4) Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.

Pasal 31
Badan Otonom
(1) Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial masyarakat;
(2) Badan Otonom dapat dibentuk berdasarkan kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan, yang pelaksanaan dan pencapaiannya memerlukan garis instruksi dan/ atau konsolidasi dan/ atau koordinasi secara mudah, cepat, efektif dan efisien;
(3) Badan otonom untuk segmen pemuda ialah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa yang disingkat GARDA BANGSA;
(4) Badan otonom untuk kaum perempuan ialah Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa yang disingkat PPKB;
(5) Badan otonom untuk kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia ialah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM yang disingkat LAKUMHAM
(6) Badan Otonom untuk kepentingan perjuangan partai selain yang dimaksud dalam ayat (3), (4) dan ayat (5) Pasal ini, dapat dibentuk menurut kebutuhan Partai dan diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disahkan oleh Muktamar.
(7) Pimpinan Badan Otonom adalah salah satu dari anggota pengurus Harian Anggota Pleno Harian pada tingkatan masing-masing

Pasal 32
(1) Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;
(2) Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;
(3) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat, baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan;
(4) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatan masing-masing. Dewan Pengurus Partai berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan/ atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan platform partai.

Pasal 33
Perangkat Partai Lainnya
(1) Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Badan Pengawas Keuangan, dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) DPP PKB Membentuk Badan kehormatan untuk melakukan Arbitrase

BAB VIII
FRAKSI
Pasal 34
(1) Partai membentuk Fraksi di setiap Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan rakyat dan disebut Fraksi Kengkitan Bangsa, disingkat FKB;
(2) Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk memperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
(3) Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya;
(4) Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan Pengurus Partai sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 35
(1) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(2) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;
(3) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
(4) Tata kerja Fraksi Kebangkitan Bangsa diatur dalam Peraturan Partai.
(5) Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa di semua tingkatan masing-masing hanya dibatasi sampai dengan 2 (dua) periode berturut-turut yang diatur dalam peraturan partai.
(6) Dalam hal-hal tertentu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa dapat membuat kebijakan yang lain dan diatur dalam peraturan partai.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 36
Muktamar
(1) Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
(2) Muktamar memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat;
b. Menetapkan dan/ atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Menetapkan Platform PKB untuk 5 (lima) tahun ke depan;
d. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun ke depan;
e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Syura;
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Umum Dewan Syura terpilih;
g. Calon Ketua Umum Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Umum Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
h. Apabila terdapat calon Ketua Umum Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Umum Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
i. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Umum Dewan Syura dan Ketua Umum Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
j. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Muktamar diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(4) Peraturan tata tertib Muktamar ditetapkan oleh Muktamar.

Pasal 37
(1) Peserta Muktamar adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Ketua Departemen, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom Tingkat Pusat;
b. Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;
c. Utusan Dewan Pengurus Cabang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz dan seorang lainnya dari unsur perempuan.
d. Pengurus Fraksi Partai di lembaga Perwakilan Rakyat di tingkat Pusat.
(2) Setiap peserta Muktamar mempunyai hak bicara;
(3) Setiap DPC, DPCP Luar Negeri dan DPW memiliki 1 (satu) hak suara;
(4) Dewan Pengurus Pusat secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara

Pasal 38
(1) Muktamar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan cabang yang sah;
(2) Sidang-sidang Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
(4) Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;
(5) Pemilihan mengenai orang dalam Muktamar dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.

Pasal 39
(1) Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar berlangsung;
(2) Muktamar dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 40
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Partai;
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Umum Dewan Syura dan/ atau Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Umum Dewan Syura dan/ atau Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB;
(2) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah yang berasal dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Muktamar berlaku pada Muktamar Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Muktamar, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.

Pasal 41
Musyawarah Kerja Nasional
(1) Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Partai, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Muktamar dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Nasional diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan tata tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 42
(1) Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah Partai;
(2) Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 43
Musyawarah Pimpinan Nasional
(1) Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan nasional yang dinilai strategis;
(2) Musyawarah pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 44
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah;
(2) Musyawarah Pimpinan adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 45
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali
(2) Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Calon Ketua Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
f. Apabila terdapat calon Ketua Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
g. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
h. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.

Pasal 46
(1) Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Biro, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah;
b. Utusan Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Cabang;
c. Bagi Dewan Pengurus Wilayah yang mempunyai Dewan Pengurus Cabang 10 (sepuluh) ke bawah, maka peserta musyawarah ditambah dengan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri dari Ketua Dewan Syura, Ketua Dewan Tanfidz dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan 1 (satu) hak suara.
d. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
(3) Setiap DPC memiliki 1 (satu) hak suara;
(4) Dewan Pengurus Wilayah secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 47
(1) Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Cabang Partai yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musya warah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 48
(1) Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung;
(2) Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 49
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPW;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPW;
(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah berlaku pada Musyawarah Wilayah Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Wilayah, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Wilayah Luar Biasa berlangsung.

Pasal 50
Musyawarah Kerja Wilayah
(1) Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah kerja wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam (1) satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 51
(1) Peserta Musyawarah Kerja Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan utusan dari Dewan Pengurus Cabang Partai;
(2) Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 52
Musyawarah Pimpinan Wilayah
(1) Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Propinsi yang dinilai strategis;
(2) Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah sesuai dengan kebutuhan;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 53
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang;
(2) Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 54
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali;
(2) Musyawarah Cabang memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura DPC PKB;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura DPC PKB terpilih;
e. Calon Ketua Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
f. Apabila terdapat calon Ketua Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
g. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
h. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

Pasal 55
(1) Peserta Musyawarah Cabang adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Cabang, Ketua Divisi, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang;
b. Utusan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri ketua dan sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang;
c. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Untuk DPC yang jumlah DPAC-nya 4 (empat) atau kurang dari 4 (empat) maka peserta Musyawarah Cabang ditambah dengan utusan dari seluruh DPRt (Dewan Pengurus Ranting) dan memiliki hak yang sama dengan utusan DPAC.
(3) Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara;
(4) Setiap Dewan Pengurus Anak Cabang mempunyai 1 (satu) hak suara;
(5) Dewan Pengurus Cabang secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 56
(1) Musyawarah Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Anak Cabang Partai dan Ranting yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawah Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 57
(1) Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung;
(2) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 58
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Cabang (DPC);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPC;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPC;
(2) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Anak Cabang yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Cabang berlaku pada Musyawarah Cabang Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anank Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Cabang Luar Biasa berlangsung.

Pasal 59
Musyawarah Kerja Cabang
(1) Musyawarah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 60
(1) Peserta Musyawarah Kerja Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Cabang Partai;
(2) Musyawarah Kerja Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 61
Musyawarah Pimpinan Cabang
(1) Musyawarah Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai strategis;
(2) Musyawarah Pimpinan Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Cabang sesuai dengan kebutuhan;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 62
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang;
(2) Musyawarah Pimpinan Cabang adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 63
Musyawarah Anak Cabang
(1) Musyawarah Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang setiap (5) tahun sekali.
(2) Musyawarah Anak Cabang memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Cabang;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Anak Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang;
Pasal 64
(1) Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah :
a. Pengurus Anak Cabang, Ketua Seksi dan Ketua Badan Otonom tingkat Anak Cabang;
b. Utusan Dewan Pengurus Ranting yang terdiri dari ketua dan sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Ranting.
(2) Setiap peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara;
(3) Setiap Dewan Pengurus Ranting mempunyai 1 (satu) hak suara;
(4) Dewan Pengurus Anak Cabang secara kolektif mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 65
(1) Musyawarah Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Ranting Partai yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang sah;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 66
(1) Rancangan materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang dan disampaikan kepada seluruh Pengurus Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung;
(2) Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.

Pasal 67
Musyawarah Anak Cabang luar Biasa
(1) Musyawarah Anak Cabang luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPAC;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPAC;
(2) Musyawarah Anak Cabang luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Ranting yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Cabang berlaku pada Musyawarah Anak Cabang luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Cabang luar Biasa berlangsung.

Pasal 68
Musyawarah Kerja Anak Cabang
(1) Musyawarah Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Anak Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.

Pasal 69
(1) Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Anak Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Ranting Partai;
(2) Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.

Pasal 70
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Ranting memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Ranting;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Ranting untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.

Pasal 71
(1) Peserta Musyawarah Ranting adalah:
a. Anggota Dewan Pengurus Ranting, Ketua Seksi dan Ketua Badan Otonom Tingkat Ranting.
b. Utusan Dewan Pengurus Anak Ranting yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Ranting;
c. Dalam keadaan tertentu di mana Dewan Pengurus Anak Ranting belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah anggota Ranting Partai yang sah;
(2) Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara;
(3) Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai satu hak suara.

Pasal 72
(1) Musyawarah Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Anak Ranting Partai dan/atau anggota Ranting yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

asal 73
(1) Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Dewan Pengurus Ranting dan disampaikan kepada Dewan pengurus Anak Ranting dan/atau seluruh anggota Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Ranting berlangsung;
(2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 74
Musyawarah Ranting luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPRt;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPRt;
(2) Musyawarah Ranting Khusus dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Anak Ranting yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Ranting berlaku pada Musyawarah Ranting Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Ranting selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Ranting luar Biasa berlangsung.

Pasal 75
Musyawarah Kerja Ranting
(1) Musyawarah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Ranting untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Ranting diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Ranting ditetapkan oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 76
(1) Peserta Musyawarah Kerja Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Ranting dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Ranting dan/atau beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Ranting Partai;
(2) Musyawarah Kerja Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 77
Musyawarah Anak Ranting
(1) Musyawarah Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Ranting yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Anak Ranting memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Ranting;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Anak Ranting untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk meleng kapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Anak Ranting.

Pasal 78
(1) Peserta Musyawarah Anak Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting, Ketua Badan Otonom tingkat Anak Ranting dan seluruh anggota yang sah.
(2) Setiap peserta Musyawarah Anak Ranting mempunyai hak bicara;
(3) Setiap peserta Musyawarah Anak Ranting mempunyai satu hak suara.

Pasal 79
(1) Musyawarah Anak Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah anggota yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 80
(1) Rancangan materi Musyawarah Anak Ranting disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Ranting berlangsung;
(2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 81
Musyawarah Anak Ranting luar Biasa
(1) Musyawarah Anak Ranting Khusus dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
b. Untuk melakukan pemberhenti an secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPARt;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPARt;
(2) Musyawarah Anak Ranting luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Ranting berlaku pada Musyawarah Anak Ranting Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Pengurus Anak Ranting selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Ranting luar Biasa berlangsung.

Pasal 82
Musyawarah Kerja Anak Ranting
(1) Musyawarah Kerja Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Ranting untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Anak Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Anak Ranting diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Ranting ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting.

Pasal 83
(1) Peserta Musyawarah Kerja Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting dan beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Anak Ranting partai;
(2) Musyawarah Kerja Anak Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Anak Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting.
BAB X
RAPAT – RAPAT
Pasal 84
(1) Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai berikut :
a. Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Partai sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura; unsur Ketua Umum/Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/Biro/ Divisi/Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;
b. Rapat Gabungan Dewan Pengurus Partai: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Syura atau Dewan Tanfidz yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura; unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;
c. Rapat Dewan Syura: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Syura dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; dan Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;
d. Rapat Dewan Tanfidz : yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Tanfidz dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom; yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan ;
e. Rapat Pengurus Harian: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Tanfidz dan hanya dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Tanfidz;
f. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu.
(2) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat partai ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tidak dapat dicapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
(3). Ketentuan mengenai mekanisme, quorum, pengambilan keputusan, dan hal lainnya berkaitan dengan jenis-jenis rapat partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai;

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 85
(1) Besar uang pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(2) Besarnya uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
(3) Uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan dialokasikan sebagai berikut :
a. Dewan Pengurus Pusat memperoleh 10 (sepuluh) persen;
b. Dewan Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen;
c. Dewan Pengurus Cabang memperoleh 70 (tujuh puluh) persen.
(4) Hal-hal yang menyangkut keuangan Partai dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Partai kepada seluruh Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
(5) Tahun buku Partai dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus Partai yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh muktamar;
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 18 April 2005
MUKTAMAR II
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE IIIdr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM
Ketua
Hj. Zunatul Mafruchah
Sekretaris


Tidak ada komentar: